Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime
dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime
sebagai:
“any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya
dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus
Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan
detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin
Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip
untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
·
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang
hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
·
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
- meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif
membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa
unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal
yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO
(Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of
Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
computer.
IT Forensic adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk
melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa
barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara
elektronik dan disimpan di media computer.
Bukti tersebut yang akan di gunakan dalam proses
hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya
hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
- Komputer
- Hardisk
- MMC
- CD
- Flashdisk
- Camera
Digital
- Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan
dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik,
Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data
target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara
lain :
·
Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln
lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
·
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
·
Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
·
Membuat suatu hashes masterlist.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah
dikerjakan.
Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT Komputer, dan pada umumnya kita
sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan
sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini
telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan
komputer ini.
Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam
keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu
peristiwa keamanan komputer terjadi. Komputer forensik akan lakukan analisa
penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem
digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan,
otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan
masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari
tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya
didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah
berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin,
menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena
keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat
melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP.
Referensi: